Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Obat Ikan

Obat Hormon 17-alpha metiltetosteron

Hormon berbahan aktif 17-alpha metiltetosteron atau biasa disebut MT sempat dilarang penggunaannya sejak tahun 2019 melalui Permen Nomor 1 Tahun 2019. Hormon yang diaplikasikan pada benih ikan agar mendapat populasi jantan yang lebih banyak ini masuk dalam salah satu produk yang berbahaya.

Namun pelarangan hormon yang sudah digunakan pada industri akuakultur selama kurang lebih tiga puluh tahun ini akan dikaji kembali.

Wacana itu disampaikan oleh Direktur Pakan dan Obat Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mimid Abdul Hamid, dalam acara Konsultasi Publik yang diadakan oleh DJPB secara daring, Senin (29/3).

Menurut Mimid, banyak jurnal menyatakan bahwa penggunaan hormon yang paling lama dipakai selama 28 hari pada benih ikan ini tidak memberikan dampak negatif pada manusia yang mengkonsumsi ikan yang pernah direndam hormon tersebut. Namun demikian, pihaknya perlu memastikan bahwa MT juga tidak berdampak buruk pada lingkungan.

“Ini masih dalam proses, itu (residu di lingkungan) yang dikhawatirkan pakar terkait dibebaskannya MT,” ujar Mimid. Sebelumnya tim ahli bentukan KKP sudah melakukan pengkajian soal potensi residu yang berbahaya pada perairan akibat hormon MT. Namun belum ada hasil yang pasti karena sempat terjadi kesalahan dalam pengambilan sample, sehingga perlu ada riset ulang.

Menurunkan Daya Saing

Wacana pengkajian ulang pelarangan hormon MT tersebut merupakan jawaban Mimid atas pertanyaan yang disampaikan salah satu peserta konsultasi publik, Guruh Arifianto. Guruh menanyakan alasan dasar KKP melarang hormon yang sudah digunakan oleh para pembudidaya selama kurang lebih tiga puluh tahun itu.

Menurutnya, pelarangan penggunaan hormon MT justru dapat menurunkan daya saing produk hasil budidaya, terutama pada ikan nila yang selama ini hormon banyak diaplikasikan. “Ke depan kami usulkan untuk dicabut saja,” ujarnya.

Ia juga menyebut pada kasus ikan nila, pelarangan hormon MT justru dapat merusak keseimbangan ekosistem, terutama pada perairan umum. Sebab ikan nila mudah sekali memijah. “Daya dukung lingkungan akan turun kalo nila lebih cepat reproduksi,” terang Guruh.  asep

TROBOSAQUA.COM

https://oss.kkp.go.id/download/e71b8-1-permen-kp-2019.pdf

 

admin

Write a Reply or Comment