Kedudukan
Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKI, dijelaskan bahwa BKI merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BKI dipimpin oleh Kepala Badan Karantina Indonesia.
Badan yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada langsung dibawah Presiden RI ini, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.
Merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Fungsi
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di BKI;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BKI;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKI; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKI.
BKI merupakan penggabungan dari Badan Karantina pertanian yang berada di bawah Kementerian pertanian, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta unsur pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa. Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja, dijelaskan bahwa BKI merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.